Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#17Q Email : jika ada perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sparepart , menjual sparepart ke perusahaan kontruksi dimana perusahaan kontruksi ini menggunakan sparepart tersebut untuk mobil operasional perusahaan. apakah perusahaan tersebut bukan dikatagorikan sebagai pedagang eceran ?

Jawaban

#17A kriteria PKP PE ada di Pasal 79 PMK 18/PMK.03/2021, kembalikan ke WP apakah memenuhi kriteria tsb atau tidak, kalo bingung bisa penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

PNT