Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau bertanya, saya ada perubahan status perkawinan dari belum menikah ke sudah menikah, apakah perlu melakukan perubahan data?

Jawaban

sudah gali, wp nya laki2.. di per 04-2020 lingkup perubahan data OP salahsatunya jika berubah identitas, di lampiran per 04 untuk perubahan status perkawinan, bisa di ubah , jadi silahkan ajukan perubahan data

Dasar Hukum

Editor

RAD