“min utk rapid test dgn RSUD d knakan pph 23 ga??satker PNBP melaksanakan rapid test di RSUD” saya sudah cek di Pasal 8 PMK-239/PMK.03/2020, “Pihak tertentu” dalam pertanyaan tersebut adalah Satker PNBP ya Kak? Atau bagaimana ya Kak?
di pmk 239/2020, untuk penyerahan jkp tertentu yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. dimana imbalan tersebut diperoleh dari pihak tertentu. untuk menentukan pihak tertentu dipastiin lagi, apakah si PNBP merupakan salah satu dari jenis pihak tertentu, yaitu instansi pemerintah, rs, atau pihak lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah atau rs. jika iya, maka dapat diberikan pembebasan pemotongan pph pasal 23 dengan menggunaka
–
EAL