Saya ingin bertanya jika perusahaan ingin melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 23 Tahun 2019 dan atas pembetulan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran ini bisa dipindahbukukan ya mas/mba?
untuk masa pajak sebelum ebupot, PBK kembali lagi ke PMK 242/2014. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. setelah ebupot, ND 132/2020, bisa ajukan pbk kalau ada kesalahan pemotongan atau kesalahan penyetoran
–
FDA