ingin bertanya terkait pembayaran commission fee yg dibayar ke WPLN di korea, apakah bisa pajak pph nya di bawah 20% + ppn 10%, apakah ada ketetapan tax treaty yg bisa meringankan pajak
Commision fee ini transaksinya antar siapa dna siapa ? Karena ada aturan p3b antara indonesia dan korea. (Korea apa ? Selatan apa utara?) Maka selama wpln nya bisa memberikan dgt maka bisa saja menggunakan aturan p3b. Silakan sesuaikan transaksinya dengan aturan p3b nya.
–
AL