Kami ada lebih menyetor PPN ke HM Berira atas masa pajak bulan Februari 2021 dengan angka lebih bayar, HM Berira menggunakan faktur pajak 030 dengan berdasarkan peraturan pajak 089/PMK.010/2020, sehingga spt masa ppn mereka bulan februari adalah nihil, angka yang seharusnya kami bayarkan di bulan februari adalah RP. 487.686 tetapi kami bayarkan Rp. 1.774.942 sehingga lebih bayar sebesar RP. 1.287.256, apakah ppn yang lebih byaar tersebut bisa di kompensasikan kemasa pajak berikutnya? karena spt
Kalau ini, pada dasarnya balik ke ketentuan umum pasal 9(8), sepanjang ngga disebutin disitu, berarti PM tersebut bisa dikreditkan. Terus kalau ada LB, bisa dikompensasikan ke masa berikutnya
–
MH