Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

21 dtp juni 2020 ada kesalahan pada realisasinya, tapi sptnya betul. kan sekarang sudah tidak bisa pembetulan realisasi bagaimana? untuk sptnya gimana?

Jawaban

yasudah berarti yg dianggap data realisasi adalah yang normalnya. untuk spt, kembalikan apakah ada kesalahan di spt normal. kalau tidak ada ya tidak perlu pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

NA