Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Wp minta dibuatkan kode billing, tp nominal pajak yang terutangnya belum diketahui. transaksi pengalihan tanah dan bangunan

Jawaban

Tidak bisa dibuatkan kode billing karena untuk nominal kb dihitung sendiri oleh wp atau dengan konsultasi AR, kita hanya bisa memberikan dasar hukum saja. Teknis perhitungan pajak / menghitungkan pph terutang wp adalah bukan kewenangan kita.

Dasar Hukum

Editor

YCD