wp ngaku pkp pe, yg dia jual adalah hewan ternak dan hasil ternak yang katanya dalam pp 81 tahun 2015 ppn dibebaskan. gimana nerbitin FP nya? harus fp standar? boleh gunggung? atau gmn?
dia bisa pake FP digunggung, nanti nilai PPNnya dikurangkan saja sebesar penyerahan yang dibebaskan dengan syarat di Dok.lain FP dia harus ada keterangan PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015
–
FDY