Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kak saya mau submit spt induk ppn diweb efaktur tapi malah muncul notif SPTSERVICE-00021, Jadi saya ga bisa lapor spt, Ntpn sudah saya input

Jawaban

SPT PPN masa januari pembetulan dari LB jadi KB, atas LB belum dikompensasikan. WP membayar sebesar nilai II.D dan memilih tidak mengkompensasikan. Pengisian II.E nilainya diubah menjadi angka 0 (nol/bukan dikosongkan) sehingga nilai II.D sama dengan II.F. (Lampiran PER-29/PJ/2015)

Dasar Hukum

Editor

YE