Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Laporan realisasi investasi hanya 3 tahun saja kan?

Jawaban

Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi yg disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Dasar Hukum

Editor

WSM