dividen yg dibayarkan ke op bukan objek pajak jika diinvestasikan ke wilayah nkri. diinvestasikannya ini melalui apa ya? kalau diinvestasikan dalam bentuk mobil/properti apaakh boleh?
investasinya ikut ketentuan di pmk-18/2021 pasal 33-36. kriterianya di pasal 34, instrumennya di pasal 35. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89&str=&q_do=match
–
WDP