kalau usaha jasa fotografi itu bisa masuk PP 23 ga ya?
Sesuai Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018, disebutkan jenis2 pekerjaan yang atas penghasilannya dikecualikan dari PP 23 tahun 2018, dalam daftar tersebut tidak menyebutkan jasa fotografi, yang berarti jasa tsb dikenakan PP 23. tapi kalo masih ragu bisa konfirmasi ulang ke KPP.
–
FDF