Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan spt ppn normal kb, setelah dibetulkan jadi kb lebih kecil

Jawaban

dijelaskan sesuai per 29 2015. bisa jadi lb setelah pembetulan, yg bisa di kompensasi ke masa selanjutnya atau masa pajak pada saat dilakukan pembetulan spt

Dasar Hukum

Editor

IRH