Penentuan pihak lain, yg tergolong sbg pihak tertentu dalam PMK 239/2020
“ditunjuk” oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan covid-19. terkait penunjukan tidak diatur di PMK, silakan kembalikan kepada kedua pihak yg bertransaksi.
–
ALK