Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP sudah permohonan sertel melalui e-nofa, sudah di PORO KPP, tapi statusnya masih proses di e-nofa. Saat menggunakan sertel lama sudah nggak bisa

Jawaban

Konfirmasi KPP, kemungkinan yang lama sudah direvoke KPP

Dasar Hukum

Editor

EII