etunjuk pembuatan kode billing untuk transaksi pemotongan pph 4(2) atas sewa (KJS 403) yang menyebutkan npwp yg digunakan adalah npwp pemotong ada gak mas/mbak? Lalu ada pilihan “NPWP lain” pas milih kjs 403 itu digunakannya saat kapan ya?
ang wajib menyetorkan kan pemotongnya, kalau pemotongnya setor pakai NPWP lain, nanti untuk bukti pembayaran lapor SPT nya ga ada. Menu itu dulu pernah dipakai untuk membantu notaris membuatkan id billing bagi yang jual rumah (ini ga perlu disampaikan ke WP). Untuk saat ini tidak blm ada tata cara pembayaran pph final yang menggunakan npwp lain yang diatur dalam ketetentuan
–
AJ