Saya mau lanjut bertanya: 1) bila saya pegawai perusahaan dan punya pekerjaan sampingan sebagai guru training, maka apakah pajak yg saya bayar dalam 1 tahun hanya 1 kali?bukan tiap bulan? yaitu saat pelaporan SPT? Apakah ini nanti perlu kode billing? 2) bila saya pegawai perusahaan dan punya kerja sampingan sebagai penjual barang, maka apakah pajak yang saya bayar harus bulanan,dianggap sebagai umkm, penghasilan bruto dikali 0,5 persen? apakah ini memakai kode billing? terimakasih
pekerjaan sebagai guru training itu apakah pekerjaan bebas kak? jika iya, berarti nanti dia ada dua penghasilan ya di spt tahunan, sebagai pegawai (dapat A1) dan pekerjaan bebas (pake norma). nanti kita lihat status spt nya kak, jika ada kurang bayar, berarti ada pembayaran kb untuk spt tahunan. selain itu, untuk yang melaksanakan pekerjaan bebas, kan ada perhitungan pph pasal 25 nya nanti kk. jika ada, berarti untuk tahun selanjutnya, melakukan pembayran pph pasal 25 tiap bulan. pertanyaan
–
EAL