Melakukan penyerahan BKP yang PPNnya dibebaskan, pajak masukannya gimana? bisa dibiayakan?
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. Boleh dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh dan PP 94/2010
–
CRG