WP melakukan re-ekspor (tadinya dia impor brg terus sama pihak bc disuruh kembaliin brg nya ke negara asal karna ga memenuhi suatu ketentuan). Atas re-ekspor tsb apakah dilaporkan di spt?
kalau ekspor berarti kan ada PEB ya, kalau ada PEB lapor di spt PPN kalau dia PKP
–
AJ