Mas, mbak, kalau dari permisalan seperti ini sebenarnya masuknya tujuan konsumtif dengan FP 04 dan PM tidak dapat dikreditkan ya, Mas Mbak? Untuk ini dijelaskan secara normative tujuan produktif dan konsuntif terlebih dahulu sesuai PP 1/2012 atau seperti apa?
benar dijelaskan untuk pemakaian sendiri yaa sesuai resume dan ketentuannyaa. Lalu untuk pemakaian sendiri yg bersifat konsumtif tsb, benar dengan 040 dan tidak dapat dikreditkan.
–
KLG