saya mau tanya terkait PMK NOMOR 21/PMK.010/2021 Tentang insentif PPN utk rumah tapak. Jika pembeli rumah tersebut atas nama perusahaan (PT) dan bukan orang pribadi apakah tetap bisa mendapat insentif ppn ? penjual adalah PKP
Pasal 5, PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
–
YE