Kalau ada perusahaan (sudah PKP), bikin marketplace sejenis tokped, dan blm memungut fee atas transaksi Tp pembayaran atas transaksi tsb ya lewat marketplace tsb (pakai jasa fintech, ovo, gopay, dll) Apakah wajib pungut PPN ? Kalau wajib, mekanismenya gmn?
sepanjang yg diserahkan itu merupakan objek (BKP/JKP), ya terutang PPN…mekanismenya seperti biasa, terbit faktur atas penyerahan tsb…
–
WW