mau nanya kl pekerjaan utama sbg karyawan, tp dpt bukti potong dr pekerjaan sampingan jasa servis ke perusahaan. Apa perlu menyampaikan norma? Jika dilapor di spt aja tp tdk menympaikan norma konsekuensi nya apa?
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.8 M boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila tidak dilakukan, dianggap memilih pembukuan..
–
SR