mas/mba, kalau wp op mendapat penghasilan dari pekerjaan bebas dan tidak menggunakan NPPN, berarti dia bisa melakukan angsuran PPh Pasal 25 ya?
bisa sesuai dg penghitungan di SPT induknya , yg diatur apabila tidak menggunakan NPPN maka dianggap menggunakan pembukuan. dijelaskan jg pengisian SPT di PER-36/2015
–
HND