kalau untuk agen ekspedisi, penghasilan yang diakui yang mana? menggunakan norma / dari omzet / dari insentif (komisi) saja?
ini OP? Kalo ya, coba lihat PMK 99/ 2018 apakah termasuk yg dikecualikan.. kalo tidak dikecualikan, bisa pake PP 23 sepanjang peredaran bruto tidak lebih dari 4,8M… Bisa juga memilih menggunakan tarif umum, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan..
–
SR