Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Menggunakan listrik bersama, pihak lain yang memakai ikut berkontribusi dalam pembayaran. Saat pembayaran dari pihak lain diakui sebagai pendapatan lain kemudian dikeluarkan untuk membayar listrik. Apakah kena PPh?

Jawaban

Tetap kena. Di SPT Tahunan nanti bisa dimasukkan ke bagian penghasilan neto dari luar usaha. Demikian juga biayanya bisa dibebankan sepanjang merupakan biaya 3M

Dasar Hukum

Editor

FSP