WN Korea , tinggal di korea, bekerja pada perusahaan di Indonesia dan mendapatkan gaji rutin.. bagaimanakah ketentuan yg diatur dlm p3b, apakah penghasilan tsb boleh hanya dipungut di korea saja?
Kalau diliat dr aturan p3b antara indo dan korsel bisa masuk ke pasal 15 ini atas pekerjaan dalam hubungan kerja.
–
AL