https://twitter.com/kemaspandu/status/1374870488112001025 #14Q izin tanya mas/mba. Klw case seperti ini tidak ada sanksi kah? Hanya saja PM atas PPN JLN tsb sudah tidak dapat dikreditkan saat ini? Mohon bantuannya ????
tidak ada sanksi, tetap bisa dikreditkan sesuai jawaban agent sebelumnya, dikreditkan di bulan tersebut atau 3 bulan setelahnya. SE 02 2020
–
MH