apa ada pilih mengubah pengkreditan pajak masukan (dikreditkan atau tidak) di dokumen lain pajak masukan setelah berhasil diupload?
Digali lagi, ternyata PKP baru akan rekam, belum upload. PKP tidak ingin mengkreditkan dok lain PM tsb, silakan dimasukkan ke for B3, di jenis trx pilih “pm yg tidak dikreditkan/ yg mendapat fasilitas”
–
ALK