Siang mas/mba, WP menanyakan “jika batas pelaporan TA sudah selesai untuk di SPT apakah keterangan TA nya dihilangkan dari daftar aset atau tetap di taruh ya?
Kalau memang masih dimiliki sampai akhir tahun pajak, seharusnya masih muncul dispt tahunan. Seperti petunjuk pengisian SPT tahunan biasa.
–
AN