wp bilang kalo wp melaporkan penghasilan atas bunga dan dipotong pph pasal 23 dalam spt tahunannya, namun pada kenyataannya bunga tersebut harusnya diterima seluruhnya di 2020, tapi pihak lawan transaksi tidak mampu membayar kembali pokok dan bunga tersebut
digali kembali, transaksi kepada lawan transaksi ini apakah masuk ke bunga pinjaman yng dipotong pph pasal 23 atau bagaimana. Jika memang sudah dilaporkan di spt tahunan dan pada kenyataannya tidak memperoleh penghasilan tersebut, bisa melakukan pembetulan SPT. lalu pemotongan yang telah dilakukan dipastikan dulu pemotongan pph pasal berapa lalu bisa diajukan pmk 187
–
KLG