mas/mba, untuk uu ciptakerja mengenai keahlian tertentu WNA itu kan diatur keahlian apa ajanya di lampiran II ya ? untuk pemberi kerjanya ga harus pemerintah kan ya ? maksudnya WNA yang ada di list ga harus alih pengetahuannya ke pemerintah ? atau diatur ya ?
Pasal 8 ayat 2 , itu mengatur mengenai persyaratan WNA dengan keahlian tertentu yang diatur pemerintah. Kalau pemberi kerjanya tidak harus dari pemerintahan. Yang terpenting WNA nya sudah memenuhi pasal 8 nya.
–
DFV