ada impor barang dari Jepang ke indonesia, di invoice penagihan tertera 'transport charge', atas transport charge tsb dikenakan pemotongan PPh 26 mba/mas? Apakah transport charge tsb bisa dikategorikan sbg jasa? ( Di sini tidak ada proses jasa lain misalkan jasa instalasi dll)
Jawab secara normatif aja sis, klo memang ada pemberian jasa oleh LN maka bisa dikenakan pph pasal 26 atau p3b.
–
KLG