#16Q: mas/mba, untuk wp yang bertransaksi dengan china untuk perbaikan alat, namun pihak china tidak datang ke indonesia, ada BUT namun beda jenis usaha, pengenaannya tetap bisa dikenakan sesuai pasal 7 P3B atau tetap dikenakan pph pasal 23 untuk BUT nya walaupun tidak satu jenis usaha ?
#16A Ada form DGTnya. Sesuai pasal 7 ayat 1 di P3B China. Kalo emang transaksinya tidak dapat dilakukan oleh BUT atau tidak ada hubungannya dengan BUT yang ada di Indonesia, balik ke ketentuan awal pasal 7 P3B China, pemajakannya dikenakan di China. Disarankan penegasan ke KPP aja, apakah bisa memenuhi kriteria itu apa ga.
–
PNT