kewajiban melaporkan pembubuhan bea meterai lunas
hanya untuk sistem komputerisasi. dilaporkan ke KPP, di aturan terbaru belum ada format khusus pelaporan. tapi bisa dilihat di bagain lampiran SE-05/2001 ada formatnya, tapi tidak tau apakah masih relevan. silakan konfirm kpp dulu.
–
ALK