Bolehkan sesama distributor tingkat dua saling bertransaksi? Misal PT A distributor tingkat dua membeli voucher & pulsa kpd PT B yg juga distributor dua senilai DPP 15jt PPN 1,5jt. Lalu apakah PT A tetap dipotong pph pasal 22 oleh PT B?
Secara aturan perpajakan tidak ada yang melarang transaksi tersebut, dan dipungut pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 18 PMK 6 nya
–
KLG