saya mau lapor untuk bunga deposito dan bunga Surat berharga negara (SBN) tapi mengingat pph tehutang untuk deposito 20% dan SBN 15% bagaiman cara penulisan pph terhutangnya. lalu, apa bedanya bunga / obligasi diskonto yg tercantum dalam lamapiran penghasilan yg dipotong final No.2 dengan SBN?
lampiran PER-36/2015
–
FSP