malam, bagaimana jika terlanjur menghapus data yang sudah terdapat di e-form pdf, apa kirim ulang token lagi? Atau bagaimana?
data yg dimaksud seperti daftar harta dll? biasanya kan otomatis ya dr data pelaporan sebelumnya. Kalau emg terlanjur dihapus bisa input manual lagi, atau kalau mau download lagi bisa kok, nanti masuk menu eform Pdf lagi, buat SPT lagi dan nanti akan mengunduh eform Pdf yg sama lagi. Pastikan memilih tahun pajak dan pembetulan ke- yg benar ya.
–
HND