WP menjual obligasi pemerintah dan menanyakan apakah bila ada keuntungannya dikenai PPh. Apakah bisa langsung dijawab iya karena merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 atau adakah yang perlu digali lagi terlebih dahulu?
Jawab saja iya, krn objek pajak adalah penghasilan. Tepatnya objek PPh Final.
–
AN