Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berupa : c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a Yang ingin saya tanyakan adalah , apakah pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak
ini emailnya gini aja ya? ga nyantumin dasar pemberian fasilitasnya? klo dari kata-katanya sih kayaknya ini fasilitas PMK-130/2020, jadi dijawab sambil dipastiin juga ya dasar pemberian fasilitasnya. Untuk fasilitasnya, bisa dimanfaatkan sejak mulai berproduksi secara komersial, ini bisa diliat di Diktum kedua huruf a dan juga Diktum ke empat. Di diktum keempat ini juga udah disebutin, penentuan saat mulai berproduksi secara komersial ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak, untuk dapat keputus
–
M