wp ada penyerahan jasa kirim atau ekspedisi, boleh buat fp digunggung ?
Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012) melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pem
–
AL