halo admin, karna ketidak tahuan penyampaian pph 21. Pihak perusahaan tiap hanya melaporkan by e-reporting covid dengan mengisi excel saja dan diupload, tanpa lapor di e-spt. bagaimana perlakuan ketika lapor di e-spt nya dan di djpnya?
Pelaporan biasa sama sblm ada covid cuma perbedaannya kalau semua karyawannya DTP maka atas ssp nya pakai 9kodebilling jd atas kb nya ini ditanggung pemerintah
–
AL