Kalau ada kesalahan laporan penempatan harta apakah bisa pembetulan? Kalau bisa apakah lewat ereporting djponline?
kalo ada kesalahan laporan penempatan harta disarankan ke WP untuk membetulkan kesalahannya pada pelaporan berikutnya, tapi karna kemungkinan tahun ini adalah pelaporan LPH terakhir, arahkan konsultasi ke KPP/WA ke KPP dulu untuk konfirmasi pembetulannya
–
FDF