penyelenggara sertifikasi konsultan pajak
PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak, “Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.” Baca aja dan kasih tau sesuai Pasal 14-17 PMK ini bahwa ada penyelenggaranya.
–
NGD