Apabila kami sudah mendapatkan PBK PPh 25 Masa Jan ke Masa Mar 2021, sehingga PPh 25 Masa Maret kami tidak bayar lagi, apakah harus kami laporkan ke KPP ?
haruse tidak perlu lapor, karena apabila PPh 25 sudah dibayar dan ada NTPN dianggap lapor
–
SR