selamat pagi, perusahaan saya baru melakukan pemusatan cabang, namun sebelum pemusatan, pada salah satu cabang spt masa ppn terjadi lebih bayar. Apakah atas kelebihan pembayaran pada salah satu cabang tersebut dapat dilakukan kompensasi/restitusi setelah pemusatan cabang?
Bisa, dasarnya bisa diliat di Pasal 13 ayat (2) PER-11/2020
–
M