Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat pagi, perusahaan saya baru melakukan pemusatan cabang, namun sebelum pemusatan, pada salah satu cabang spt masa ppn terjadi lebih bayar. Apakah atas kelebihan pembayaran pada salah satu cabang tersebut dapat dilakukan kompensasi/restitusi setelah pemusatan cabang?

Jawaban

Bisa, dasarnya bisa diliat di Pasal 13 ayat (2) PER-11/2020

Dasar Hukum

Editor

M