penyerahan barang endorsement (bkp) ke op oleh pkp terutang PPN ga?
arahnya bisa pemberian cuma-cuma, normatif baca pengertian pemberian cuma-cuma sesuai Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009 saja
–
CRG