Izin tanya mas/mba (email) kalo seperti ini bagaimana ya mba/mas? “Saya sedang mengisi SPT 1770 lewat metode eForm. Setelah mengikutsertakan pajak yang saya bayar di luar negeri, ternyata di Lampiran 1 Bagian BCD, Baris E tentang PPh Kurang/Lebih Bayar, saya dinyatakan telah lebih bayar. Ada empat opsi yang tersedia: (a) direstitusikan, (b) diperhitungkan dengan utang pajak, © dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 C, dan (d) dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 D. Saya sendiri kurang tahu opsi ma
informasikan kalau restitusi itu seperti apa (pasal 17 ayat 1), yg opsi b itu udah ga dipilih lagi karena pasti diperhitungkan dulu dengan utang pajak kalau mau di restitusi. Lalu jelaskan pasal 17 c dan pasal 17 d itu yang seperti apa, lalu nanti pengeembaliannya seperti apa. Untuk lampiran sudah tidak perlu bukti potong.
–
AJ