Mau tanya jika ingin mengajukan kenaikan angsuran PPh 25, apa saja syarat nya?
Kalau WP mau mengajukan kenaikan angsuran PPh 25 karena ada pengingkatan usaha maka arahkan sesuai KEP-537/PJ./2000. Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun
–
NP